PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau
berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah mampu melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.
