PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
(2) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna.
(3) Peringatan . . .
(3) Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau.
