PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah i1i mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 100. . .
SK No 081147 A
PRESIDEN
