Pasal 98
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Laporan UB meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan
(4) Laporan tahunan UB disampaikan oleh Rektor
kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (71 Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
