PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2) Ketentuan mengenai unit pelaksana teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
