PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b mempunyai fungsi
penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah pascasarjana terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- Program Studi.
(3) Masa jabatan direktur sekolah pascasarjana dan
wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4\ Direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal55...
SK No08ll19A
PRES IDEN
