Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI IZIN USAHA INDUSTRI
(1) IUI diberikan kepada perusahaan yang akan
menjalankan kegiatan usaha Industri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
berlokasi di Kawasan Industri.
(3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri, dengan ketentuan:
- berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang:
- belum memiliki Kawasan Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
- termasuk klasifikasi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha
Industri dan berlokasi di luar Kawasan Industri dengan ketentuan:
- berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
- termasuk klasifikasi Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(5) Industri . . .
(5) Industri kecil dan Industri menengah yang tidak
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dan Industri yang menggunakan Bahan Baku
khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
