PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI IZIN USAHA INDUSTRI
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
- IUI kecil untuk Industri kecil;
- IUI menengah untuk Industri menengah; dan
- IUI besar untuk Industri besar.
(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
identitas perusahaan;
nomor pokok wajib pajak;
jumlah tenaga kerja;
nilai investasi;
luas lahan lokasi Industri;
kelompok Industri sesuai dengan KBLI; dan
kapasitas . . .
- kapasitas produksi terpasang untuk Industri yang menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk Jasa Industri.
(3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
