PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2
BAB 2 — KLASIFIKASI IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
- menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
- menyediakan Jasa Industri.
(3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
- Industri kecil;
- Industri menengah; dan
- Industri besar.
(4) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
