Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri yang melakukan penambahan atau
pengurangan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri harus mengganti IUI yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan
klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Perusahaan Industri yang tidak melakukan penggantian
IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri.
