PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 36
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUI.
