PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kepada Perusahaan Industri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Gubernur . . .
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
