PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI.
