PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif
berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b Perusahaan Industri tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pembekuan IUI.
(2) Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
