Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya
dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri telah membayar denda
administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi:
- Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh IUI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak
berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
