PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi.
(3) Pembayaran . . .
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
