PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
