Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan
- penutupan sementara.
(2) Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan/atau Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda . . .
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/atau
- pencabutan IUI.
(3) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/atau
- pencabutan IUI.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan IUI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenakan sepanjang diatur dalam undang- undang.
