PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 27
BAB 5 — IZIN PERLUASAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) mengajukan permohonan Izin Perluasan kepada:
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit:
- fotokopi IUI;
- dokumen rencana Perluasan;
- data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
- perubahan izin lingkungan; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
