PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 26
BAB 5 — IZIN PERLUASAN
Izin Perluasan diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain dalam rangka Perluasan.
