PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 25
BAB 5 — IZIN PERLUASAN
Izin Perluasan diberikan oleh:
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
