PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 24
BAB 5 — IZIN PERLUASAN
(1) Dalam hal diperlukan, Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Izin Perluasan.
(2) Dalam hal Perluasan menggunakan sumber daya alam
yang diwajibkan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Perluasan.
(3) Industri yang wajib memiliki Izin Perluasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
