PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 23
BAB 5 — IZIN PERLUASAN
(1) Setiap Perusahaan Industri yang memiliki IUI dapat
melakukan Perluasan.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib memiliki Izin Perluasan.
(3) Perusahaan Industri yang Perluasannya berpengaruh
terhadap lingkungan hidup wajib melakukan perubahan terhadap dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
