PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 28
BAB 5 — IZIN PERLUASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sejak permohonan Izin Perluasan diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Menteri;
gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
bupati . . .
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, menerbitkan atau menolak permohonan Izin Perluasan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan lokasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
