PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI
(1) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melampirkan paling sedikit:
fotokopi identitas diri pemohon;
fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan Kawasan Industri; dan
fotokopi . . .
- fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
