PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI
Sebelum mengajukan permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Industri harus:
- telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain;
- siap melakukan kegiatan usaha Industri; dan
- memenuhi ketentuan lokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
