Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI
(1) IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada Industri menengah dan Industri besar yang memenuhi ketentuan bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan
Industri . . .
- Industri menengah tertentu yang dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia, seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
(3) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Presiden.
