PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI
Menteri dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima:
- menerbitkan IUI kecil dalam hal persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
- menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Bagian Kedua IUI Menengah dan IUI Besar
