PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI
(1) IUI kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a diberikan kepada Industri kecil yang memenuhi ketentuan:
- seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; dan
- bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada:
- Menteri; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Permohonan . . .
(3) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melampirkan paling sedikit:
- fotokopi identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
- fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut
gangguan.
