PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sejak permohonan IUI diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri;
- gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
- bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, menerbitkan atau menolak permohonan IUI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan lokasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
