PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IUI
Kepala instansi Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4), kepala instansi pemerintah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam memberikan IUI kepada Perusahaan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUI yang ditetapkan oleh Menteri.
