PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IUI
(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah
dan IUI kecil yang lokasi Industrinya berada pada kabupaten/kota untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
(2) Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang
pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
