PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IUI
(1) Gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk
Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Gubernur memberikan pendelegasian wewenang
pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
