PP
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 14
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IUI
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
