PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum,
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat dan Kedudukan
