PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum,
(1) PN "PELNI" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut; c. "Perusahaan" ialah PN "PELNI"; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga yang termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 106 Tahun 1961.
