PP
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum,
PN PELNI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
