PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 99
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemekaran daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah induk, dan daerah otonom hasil pemekaran mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang pembentukan daerah.
