PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 98
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan
daerah bersumber dari:
- untuk pembentukan provinsi bersumber dari ApBN, APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon daerah provinsi, dan bantuan APBD provinsi;
- untuk pembentukan kabupatenlkota bersumber dari APBN, bantuan APBD kabupatenlkota induk, dan bantuan APBD provinsi.
(2) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom hasil pemekaran berasal dari:
- bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk yang berasal dari daerah otonom hasil pemekaran;
- penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk;
- penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
- bantuan pengembangan daerah yang bersumber dari APBN; dan
- sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
