PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 97
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan peresmian daerah dan
melantik penjabat Kepala Daerah setelah undang-undang pembentukan daerah diundangkan.
(2) Peresmian daerah dan pelantikan penjabat Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah undang-undang pembentukan daerah diundangkan.
