PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 100
(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran dan daerah induk.
(2) Menteri dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(3) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
