PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 102
Pembinaan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan ayat (3) termasuk dukungan teknis dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus bagi Provinsi papua.
