PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 94
Dalam hal terdapat persamaan nama daerah dan/atau cakupan wilayah usulan daerah pemekaran antara usulan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) dengan usulan pemekaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), dilakukan dengan mekanisme pemekaran daerah berdasarkan ketentuan
Pasal 93 ayat (4).
Pasal95...
SK No 005944 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
