PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 95
(1) Menteri menyiapkan kajian usulan pemekaran daerah yang
menjadi inisiatif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 93 ayat (1) dengan memperhatikan aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas da-lam
sidang DPOD.
(3) Sidang DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan pertimbangan berupa rekomendasi kepada Presiden terhadap rencana pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota.
(4) Dalam hal Presiden menyetujui usulan pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang mengenai pembentukan daerah.
