Pasal 93
(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom. (21 Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- mempercepat pemerataan pembangunan;
- mempercepat peningkatan pelayanan publik;
- mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
- mengangkat harkat dan martabat OAP.
(3) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(4) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mela-lui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
