PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 92
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
provinsi-provinsi dan kabupatenlkota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Dalam hal pemekaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Bagian
SK No 005943 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemekaran Prakarsa Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat
