PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 91
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
