PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 88
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah
Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh instansi vertikal yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Papua.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
