PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 87
(1) Anggota perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b angka 4 berasal dari OAP.
(2) Anggota perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai politik.
