PP
KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
Pasal 86
(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
